KOP SURAT
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP ……………
Nomor : …./…
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP ………………
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
- Bahwa dalam mendukung
kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan
akademik bagi peserta didik
- Bahwa peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, PPDB dan hak-hak peserta
didik SMP…………………
- Bahwa peraturan
akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP………………… agar dapat
dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat
- Undang-Undang RI
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Peserta
Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses;
- Kurikulum SMP…………………
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Peraturan Akademik SMP…………………
Pertama Peraturan Akademik SMP………………… adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua Peraturan Akademik SMP………………… sebagaimana yang
dimaksud dalam dicantum pertama
diberlakukan bagi semua guru, karyawan/TU dan peserta didik SMP…………………
Ketiga Keputusan
ini mulai berlaku pada tenggal ditetapkan
LAMPIRAN
PERATURAN AKADEMIK SMP ………………………
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, remedial, pengayaan, pengembangan diri, kenaikan kelas,
kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP…………………
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP………………… menggunakan fasilitas sekolah untuk
kegiatan belajar
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru
mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
- Peserta di SMP………………… adalah anggota
masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP…………………
- Ulangan harian
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih
- Ulangan tengah
semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 sampai 9
kegiatan pembelajaran
- Ulangan akhir
semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
- Ulangan kenaikan
kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap
BAB II
Pasal 2
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Kegiatan Belajar
Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul ……. WIB
- Kegiatan Belajar
Mengajar terbagi dalam 7 jam pelajaran dan hari jumat 5 jam pelajaran
dengan 1 istirahat
- Setiap jam
pelajaran dilaksanakan selama 40 menit
- Sebelum pelajaran
pertama dimulai dan setelah pelajaran terakhir peserta didik berdo’a
sesuai dengan agama dan kepercayaannya
- Peserta didik
wajib mengikuti seluruh pelajaran dengan tertib dari awal sampai akhir jam
pelajaran
- Selama pelajaran
berlangsung siswa dilarang keluar masuk kelas tanpa seijin guru dan tidak
diperbolehkan makan/minum serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban
Kegiatan Belajar Mengajar.
- Jika jam
pelajaran sudah berlangsung selama 5 (lima) menit dan guru yang
bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket
atau Kepala sekolah.
- Saat istirahat,
peserta didik dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa ijin dari guru
piket/Kepala Sekolah
BAB III
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 3
- Kehadiran peserta
didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90%
dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru
- Setiap peserta
didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar
kelas baik teori mapun praktek
- Ketidakhadiran
karena sakit dan kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan
yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana ketentuan ayat 1
BAB IV
TERLAMBAT, ABSEN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
Pasal 4
- Siswa yang
terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat ijin
dari guru piket/Kepala sekolah.
- Siswa yang tidak
masuk harus memberitahukan alasannya melalui surat yang ditandatangani
orang tua/wali murid dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari
berturut-turut wajib mengirimkan surat keterangan dokter.
- Siswa yang akan
meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seijin guru
piket/Kepala sekolah.
BAB V
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 5
Ulangan Harian
- Ulangan harian
dibuat oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
- Ulangan harian
dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih
- Ulangan harian
dapat berupa tes maupun non tes dengan menyesuaikan kompetensi yang akan
diukur
- Hasil ulangan
harian dinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian
berikutnya
- Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
- Kegiatan remedial
dilakukan paling banyak dua kali
Pasal 6
Ulangan Tengah Semester
- Ulangan tengah
semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
- Ulangan tengah
semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran
- Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh
kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
- Ulangan tengah
semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan uraian
- Hasil ulangan
tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 7
Ulangan Akhir Semester
- Ulangan akhir
semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus
yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
- Ulangan akhir
semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester
- Cakupan ulangan
akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh
kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
- Hasil ulangan
akhir semester di informasikan kepada peserta didikm selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 8
Ulangan Kenaikan Kelas
- Ulangan kenaikan
kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
- Ulangan kenaikan
kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata
pelajaran di akhir semester genap
- Cakupan ulangan
kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh
kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
- Hasil ulangan
kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya
satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 9
Penilaian Praktik/Psikomotor
- Penilaian
praktik/psikomotor hanya dapat dilakukan pada mata pelajaran tertentu
- Penilaian praktik
hanya dilakukan untuk indikator yang bersifat praktik/psikomotor
- Pelaksanaan
penilaian praktik/psikomotor disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar
yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
- Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku
Pasal 10
Penilaian Afektif
- Penilaian sikap
harus dilakukan pada semua mata pelajaran
- Penilaian sikap
dilakukan pada indikator yang mencerminkan sikap
- Pelaksanaan
penilaian sikap dilakukan sesuai dengan kegiatan belajar mengajar yang
disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
- Instrumen dan
prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang
berlaku
Pasal 11
Penilaian Sikap dan Perilaku
- Penilaian
kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran yang meliputi
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan, serta kelompok mata pelajaran estetika
- Pelaksanaan
penilaian kepribadian dilakukan baik ketika sedang terjadi kegiatan
pembelajaran ataupun tidak, selama masih dilingkungan sekolah
- Instrumen dan
prosedur penilaian ditetapkan serta dikembangkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku
Pasal 12
Ujian Sekolah
- Ujian sekolah
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh
mata pelajaran
- Ujian sekolah
meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap untuk
kelompok mata pelajaran tertentu
- Prosedur dan
pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang
berlaku
Pasal 13
Ujian Nasional
- Ujian nasional
adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
- Prosedur dan
pelaksanaan ujian nasional tulis mengikuti ketentuan yang berlaku
BAB VI
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 14
Ketentuan Kenaikan Kelas
- Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di
SMP………………… diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dinyatakan naik
kelas bila :
- Memiliki
kehadiran minimal 90%
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
- Memiliki nilai
di bawah KKM tidak melebihi 3 mata pelajaran
- Nilai siswa yang
bersangkutan telah memenuhi KKM untuk sekurang-kurangnya 9 mata pelajaran
(9 mata pelajaran atau lebih mendapatkan nilai ≥ KKM)
- Nilai rata-rata
untuk semua mata pelajaran minimal 70,00
- Tidak ada nilai
≤ 60.
- Memiliki nilai
minimal baik untuk aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan
kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
- Dinyatakan tidak
naik kelas bila:
- Memiliki
kehadiran di bawah 90%
- Tidak
menyelesaikan seluruh atau sebagaian program pembelajaran pad semester 1
dan 2 di kelas yang diikuti
- Memiliki nilai
di bawah KKM lebih dari 3 mata pelajaran
- Aspek akhlak
mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajian pada dua semester di kelas yang
diikuti tidak bernilai baik
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
Kriterian Kelulusan di SMP………………… mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik
dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai
minimal baik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan jasmani olahraga dan
kesehatan, serta estetika
- Lulus ujian
sekolah (mengacu pada keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat Dewan
Guru)
- Lulus ujian
nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku)
BAB VII
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 16
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
- Setiap peserta
didik berhak melakukan kegiatan praktikum di laboratorium sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan
- Peserta didik
melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran
- Dalam melakukan
praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
- Setiap peserta
didik setelah melakukan praktikum harus menyusun dan melaporkan hasil
praktikum kepada guru mata pelajaran
Pasal 17
Laboratorium Komputer dan Area Hotspot
- Setiap peserta
didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer sesuai
dengan jadwal pelajarannya
- Peserta didik
melakukan praktik komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran
- Dalam melakukan
praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
- Setiap peserta
didik bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam kerja
sekolah
Pasal 18
Laboratorium Bahasa inggris
- Setiap peserta
didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Peserta didik
melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan
guru mata pelajaran
- Dalam melakukan
kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku
Pasal 19
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Sosial
- Setiap peserta
didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Peserta didik
melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan
guru mata pelajaran
- Dalam melakukan
kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku
Pasal 20
Perpustakaan
- Setiap peserta
didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP…………………
- Setiap peserta
didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
- Setiap peserta
didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar
- Proses belajar
mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata
pelajaran
BAB VIII
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap peserta
didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
- Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara peserta didik dan guru
- Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran
dalam hal kesulitan mengikuti, melaksanakan tugas dan lainnya
Pasal 22
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap peserta
didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
- Layanan
konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara
bersama antara peserta didik dan wali kelas
- Layanan
konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik
di kelas siswa yang bersangkutan
Pasal 23
Konsultasi dengan Konselor
- Setiap peserta
didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru Bimbingan
Konseling
- Layanan
konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor
masih dapat melayani
- Layanan
konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik
di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
- Setiap peserta
didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB IX
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 24
- Setiap peserta
didik yang berprestasi di bidang akademik, non akademik dan bidang lainnya
berhak mendapat penghargaan
- Penghargaan siswa
berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku
BAB X
PERLENGKAPAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
Pasal 25
- Peserta didik
wajib membawa/melengkapi perlengkapan belajarnya.
- Setiap Peserta
didik harus merasa memiliki dan memelihara perlengkapan sekolah dan
kelasnya masing-masing.
- Setiap Peserta
didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan,
keamanan dan kekeluargaan.
BAB XI
PAKAIAN, SEPATU, RAMBUT DAN PERHIASAN
Pasal 26
- Peserta didik
wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Tidak dibenarkan
memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
- Waktu pelajaran
olah raga, harus berpakaian olah raga SMP………………….
- Setiap Peserta
didik yang mengikuti ekstra kurikuler atau pelajaran tambahan harus
berpakaian seragam sekolah.
- Siswa putra
dilarang berambut gondrong atau gundul plontos, berkumis, bercambang,
berjenggot (brewok) dan model yang tidak umum
- Siswa putri yang
rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin dengan rapi
- Tidak dibenarkan
mewarnai rambut dengan warna apapun sehingga merubah alami rambut
sebenarnya.
- Peserta didik
dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
BAB XII
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA
Pasal 27
- Setiap siswa
dilarang membawa orang lain ke dalam kelas atau sekolah.
- Dilarang menerima
tamu tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
- Dilarang membawa
rokok/merokok, membawa minuman keras/minum minuman keras dan
membawa/menggunakan obat-obatan terlarang.
- Dilarang membawa
senjata api, senjata tajam, Handphone, MP3/MP4/MP5, buku/gambar/CD porno
dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar, kecuali untuk
pelajaran .
- Dilarang
melakukan hal-hal yang melanggar susila/agama baik di sekolah maupun di
luar sekolah.
- Dilarang
mencorat-coret meja, kursi, kelas, sekolah, perlengkapan sekolah dan
perlengkapan siswa sendiri.
- Dilarang
berkelahi dan tindakan-tindakan lain yang bisa mengganggu ketertiban dan
kenyamanan belajar.
BAB XIII
UPACARA DAN SOPAN SANTUN
Pasal 28
- Peserta didik
wajib mengikuti upacara sekolah, upacara hari besar nasional dan kegiatan
keagamaan maupun dengan tertib dan hikmat.
- Peserta didik
wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf TU,
tamu sekolah dan teman.
- Peserta didik
wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
- Peserta didik
dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah untuk menjaga
keselamatan.
- Peserta didik
dilarang pacaran/bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam batas yang
melanggar norma agama.
- Peserta didik
dilarang melakukan ancaman terhadap orang tua, guru, staf TU, tamu sekolah
dan teman.
BAB XIV
SANKSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB
Pasal 29
- Peringatan secara
lisan dengan jumlah point pelanggaran yang diatur tersendiri.
- Peringatan secara
tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali murid.
- Dikeluarkan untuk
sementara waktu (skorsing) dengan mendapat tugas berupa bahan pelajaran
dari sekolah.
- Dikembalikan
kepada orang tua/wali murid apabila
pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang ditentukan
sekolah.
BAB XV
HAK GURU BERPRESTASI
Pasal 30
- Setiap guru / karyawan
/ TU dan peserta didik yang
berprestasi di bidangnya yang membawa nama baik sekolah dibidang akademik,
non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
- Penghargaan guru
,karyawan/TU dan siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan
yang berlaku
BAB XVI
TATA
TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
Pasal
31
1. Tenaga
Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja
sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
2. Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran
pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
3. Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upacara hari Senin pagi.
4. Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu
kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada
siswa melalui guru piket.
5. Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan
ketentuan: Senin seragam PDL; Selasa-Rabu pakaian Pemda ,Kamis s.d. Sabtu
berpakaian Batik yang telah ditentukan sekolah ; bagi yang berjilbab, tidak
terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk
tubuh serta bawahannya bukan celana panjang.
6. Tenaga
Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang
ditugaskan.
7. Tenaga
Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
8. Tenaga
pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan, Kenyamanan Lingkungan).
9. Tenaga
Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan
seijin pimpinan.
10. Tenaga
Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
11. Tenaga Pendidik
dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
12. Selama
liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir
sebagaimana hari-hari efektif.
BAB XVII
PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU
DAN
STAF TATA USAHA
Pasal
32
Sekolah
akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Guru dan
Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat
Kabupaten/Propinsi/Nasional.
2. Guru dan
Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha
serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai
model/metode/pendekatan baru.
BAB
XVIII
Pasal
33
PERATURAN SEKOLAH TENTANG
PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang
akademik di masing-masing tingkatan kelas.
2. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non
akademik, yakni:
• Siswa yang paling rajin sekolah.
• Siswa yang paling rajin Pramuka.
• Siswa yang paling rajin menabung.
• Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya
dan keagamaan pada tingkat kabupaten.
BAB
XIX
Pasal 34
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
Guru
bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan
tanggung jawab guru meliputi:
1. Membuat perangkat pembelajaran:
Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP),
Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan
umum,Ulangan Tengah Semestar , ujian
akhir.
4. Melaksanakan analisis ulangan harian.
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6. Mengisi daftar nilai siswa.
7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru
lain dalam proses belajar mengajar.
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
9. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
10. Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
14. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
BAB XX
P E N U T U P
Pasal 35
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani
dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
Pasal 36
Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian dan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Komentar
Posting Komentar