PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH

 

KOP SURAT

 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP ……………

Nomor : …./

Tentang

PERATURAN AKADEMIK SMP ………………

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang          

  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik
  2. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, PPDB dan hak-hak peserta didik SMP…………………
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP………………… agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Mengingat

  1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses;
  8. Kurikulum SMP…………………

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Peraturan Akademik SMP…………………

 

Pertama                 Peraturan Akademik SMP…………………  adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran  keputusan ini

 

Kedua                     Peraturan Akademik SMP………………… sebagaimana yang dimaksud dalam    dicantum pertama diberlakukan bagi semua guru, karyawan/TU dan peserta didik SMP…………………

 

Ketiga                     Keputusan ini mulai berlaku pada tenggal ditetapkan


LAMPIRAN

PERATURAN AKADEMIK SMP ………………………

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, pengayaan, pengembangan diri,  kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP…………………
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP…………………  menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
  4. Peserta di SMP………………… adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP…………………
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 sampai 9 kegiatan pembelajaran
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap

BAB II

Pasal 2

PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul ……. WIB
  2. Kegiatan Belajar Mengajar terbagi dalam 7 jam pelajaran dan hari jumat 5 jam pelajaran dengan 1  istirahat
  3. Setiap jam pelajaran dilaksanakan selama 40 menit
  4. Sebelum pelajaran pertama dimulai dan setelah pelajaran terakhir peserta didik berdo’a sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  5. Peserta didik wajib mengikuti seluruh pelajaran dengan tertib dari awal sampai akhir jam pelajaran
  6. Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang keluar masuk kelas tanpa seijin guru dan tidak diperbolehkan makan/minum serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban Kegiatan Belajar Mengajar.
  7. Jika jam pelajaran sudah berlangsung selama 5 (lima) menit dan guru yang bersangkutan belum hadir, maka ketua kelas wajib menghubungi guru piket atau Kepala sekolah.
  8. Saat istirahat, peserta didik dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa ijin dari guru piket/Kepala Sekolah

BAB III

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 3

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori mapun praktek
  3. Ketidakhadiran karena sakit dan kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana ketentuan ayat 1

BAB IV

TERLAMBAT, ABSEN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH

Pasal 4

  1. Siswa yang terlambat datang, diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat ijin dari guru piket/Kepala sekolah.
  2. Siswa yang tidak masuk harus memberitahukan alasannya melalui surat yang ditandatangani orang tua/wali murid dan apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut wajib mengirimkan surat keterangan dokter.
  3. Siswa yang akan meninggalkan sekolah sebelum pelajaran selesai harus seijin guru piket/Kepala sekolah.

BAB V

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 5

Ulangan Harian

  1. Ulangan harian dibuat oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
  3. Ulangan harian dapat berupa tes maupun non tes dengan menyesuaikan kompetensi yang akan diukur
  4. Hasil ulangan harian dinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali

Pasal 6

Ulangan Tengah Semester

  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan uraian
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan

Pasal 7

Ulangan Akhir Semester

  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
  4. Hasil ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didikm selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan

 

Pasal 8

Ulangan Kenaikan Kelas

  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 9

Penilaian Praktik/Psikomotor

  1. Penilaian praktik/psikomotor hanya dapat dilakukan pada mata pelajaran tertentu
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan untuk indikator yang bersifat praktik/psikomotor
  3. Pelaksanaan penilaian praktik/psikomotor disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pasal 10

Penilaian Afektif

  1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang mencerminkan sikap
  3. Pelaksanaan penilaian sikap dilakukan sesuai dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pasal 11

Penilaian Sikap dan Perilaku

  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran yang meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta kelompok mata pelajaran estetika
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan baik ketika sedang terjadi kegiatan pembelajaran ataupun tidak, selama masih dilingkungan sekolah
  3. Instrumen dan prosedur penilaian ditetapkan serta dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pasal 12

Ujian Sekolah

  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap untuk kelompok mata pelajaran tertentu
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku

Pasal 13

Ujian Nasional

  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis mengikuti ketentuan yang berlaku

BAB VI

KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN

Pasal 14

Ketentuan Kenaikan Kelas

  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP………………… diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. Dinyatakan naik kelas bila :
    1. Memiliki kehadiran minimal 90%
    2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
    3. Memiliki nilai di bawah KKM tidak melebihi 3 mata pelajaran
    4. Nilai siswa yang bersangkutan telah memenuhi KKM untuk sekurang-kurangnya 9 mata pelajaran (9 mata pelajaran atau lebih mendapatkan nilai ≥ KKM)
    5. Nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran minimal 70,00
    6. Tidak ada nilai ≤ 60.
    7. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
  3. Dinyatakan tidak naik kelas bila:
    1. Memiliki kehadiran di bawah 90%
    2. Tidak menyelesaikan seluruh atau sebagaian program pembelajaran pad semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
    3. Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 3 mata pelajaran
    4. Aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajian pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik

Pasal 15

Ketentuan Kelulusan

Kriterian Kelulusan di SMP………………… mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, serta estetika
  3. Lulus ujian sekolah (mengacu pada keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru)
  4. Lulus ujian nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku)

BAB VII

HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH

Pasal 16

Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan praktikum di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Setiap peserta didik setelah melakukan praktikum harus menyusun dan melaporkan hasil praktikum kepada guru mata pelajaran

Pasal 17

Laboratorium Komputer dan Area Hotspot

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer sesuai dengan jadwal pelajarannya
  2. Peserta didik melakukan praktik komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Setiap peserta didik bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam kerja sekolah

Pasal 18

Laboratorium Bahasa inggris

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku

Pasal 19

Laboratorium Ilmu Pengetahuan Sosial

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku

Pasal 20

Perpustakaan

  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP…………………
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran

BAB VIII

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 21

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, melaksanakan tugas dan lainnya

Pasal 22

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan

Pasal 23

Konsultasi dengan Konselor

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru Bimbingan Konseling
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor

BAB IX

HAK SISWA BERPRESTASI

Pasal 24

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik, non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
  2. Penghargaan siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku

BAB X

PERLENGKAPAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH

Pasal 25

  1. Peserta didik wajib membawa/melengkapi perlengkapan belajarnya.
  2. Setiap Peserta didik harus merasa memiliki dan memelihara perlengkapan sekolah dan kelasnya masing-masing.
  3. Setiap Peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kekeluargaan.

BAB XI

PAKAIAN, SEPATU, RAMBUT DAN PERHIASAN

Pasal 26

  1. Peserta didik wajib berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  2. Tidak dibenarkan memakai sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
  3. Waktu pelajaran olah raga, harus berpakaian olah raga SMP………………….
  4. Setiap Peserta didik yang mengikuti ekstra kurikuler atau pelajaran tambahan harus berpakaian seragam sekolah.
  5. Siswa putra dilarang berambut gondrong atau gundul plontos, berkumis, bercambang, berjenggot (brewok) dan model yang tidak umum
  6. Siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan dijalin dengan rapi
  7. Tidak dibenarkan mewarnai rambut dengan warna apapun sehingga merubah alami rambut sebenarnya.
  8. Peserta didik dilarang berkuku panjang, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.

BAB XII

KETERTIBAN, KEAMANAN DAN LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA

Pasal 27

  1. Setiap siswa dilarang membawa orang lain ke dalam kelas atau sekolah.
  2. Dilarang menerima tamu tanpa seizin guru piket atau kepala sekolah.
  3. Dilarang membawa rokok/merokok, membawa minuman keras/minum minuman keras dan membawa/menggunakan obat-obatan terlarang.
  4. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, Handphone, MP3/MP4/MP5, buku/gambar/CD porno dan benda-benda lain yang mengganggu konsentrasi belajar, kecuali untuk pelajaran .
  5. Dilarang melakukan hal-hal yang melanggar susila/agama baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  6. Dilarang mencorat-coret meja, kursi, kelas, sekolah, perlengkapan sekolah dan perlengkapan siswa sendiri.
  7. Dilarang berkelahi dan tindakan-tindakan lain yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan belajar.

BAB XIII

UPACARA DAN SOPAN SANTUN

Pasal 28

  1. Peserta didik wajib mengikuti upacara sekolah, upacara hari besar nasional dan kegiatan keagamaan maupun dengan tertib dan hikmat.
  2. Peserta didik wajib bersikap sopan, hormat dan jujur kepada orang tua, guru, staf TU, tamu sekolah dan teman.
  3. Peserta didik wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
  4. Peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah untuk menjaga keselamatan.
  5. Peserta didik dilarang pacaran/bergaul antara laki-laki dan perempuan dalam batas yang melanggar norma agama.
  6. Peserta didik dilarang melakukan ancaman terhadap orang tua, guru, staf TU, tamu sekolah dan teman.
  7.  

BAB XIV

SANKSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB

Pasal 29

  1. Peringatan secara lisan dengan jumlah point pelanggaran yang diatur tersendiri.
  2. Peringatan secara tertulis kepada siswa dan tembusan kepada orang tua/wali murid.
  3. Dikeluarkan untuk sementara waktu (skorsing) dengan mendapat tugas berupa bahan pelajaran dari sekolah.
  4. Dikembalikan kepada orang tua/wali murid apabila  pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi ketentuan yang ditentukan sekolah.

BAB XV

HAK GURU BERPRESTASI

Pasal 30

  1. Setiap guru / karyawan / TU dan  peserta didik yang berprestasi di bidangnya yang membawa nama baik sekolah dibidang akademik, non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
  2. Penghargaan guru ,karyawan/TU dan siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku

BAB XVI

TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)

Pasal 31

1.   Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.

2.   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.

3.  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upacara hari Senin pagi.

4.  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.

5.   Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin seragam PDL; Selasa-Rabu pakaian Pemda ,Kamis s.d. Sabtu berpakaian Batik yang telah ditentukan sekolah ; bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang.

6.   Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.

7.  Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.

8.   Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan Lingkungan).

9.   Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.

10.   Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.

11.   Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.

12.  Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana    hari-hari   efektif.

BAB XVII

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN

STAF TATA USAHA

Pasal 32

Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.

2.  Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.

BAB XVIII

Pasal 33

        PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA


Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.

2. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
• Siswa yang paling rajin sekolah.
• Siswa yang paling rajin Pramuka.
• Siswa yang paling rajin menabung.
• Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.

 

BAB XIX


Pasal 34


TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:

1. Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,Ulangan Tengah   Semestar , ujian akhir.
4. Melaksanakan analisis ulangan harian.
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6. Mengisi daftar nilai siswa.
7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
9. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
10. Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
14. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

BAB  XX

P E N U T U P

Pasal  35

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh

Pasal  36

Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian dan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Komentar